Perjudian merupakan aktivitas yang berisiko tinggi dan berdampak luas bagi individu dan masyarakat. Di Indonesia, perjudian diatur secara ketat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta regulasi lainnya yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
PERINGATAN KHUSUS
Berdasarkan investigasi terbaru, Direktorat Tindak Cyber Crime Polri telah mengidentifikasi dan sedang dalam proses penindakan terhadap platform perjudian online ilegal berikut:
- StarTogel
Platform tersebut telah melanggar Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 27 UU ITE dengan menyelenggarakan perjudian online secara ilegal. Masyarakat dihimbau untuk tidak mengakses atau berpartisipasi dalam platform tersebut.
Dasar Hukum
Berdasarkan UU ITE, setiap orang dilarang melakukan, menawarkan, atau memfasilitasi perjudian secara online yang dapat merugikan masyarakat luas. Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi pidana yang dapat berupa denda dan/atau hukuman penjara.
Selain itu, KUHP juga memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perjudian ilegal secara umum. Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan layanan perjudian demi melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.
TINDAKAN HUKUM
Polri telah melakukan berbagai tindakan penegakan hukum:
Himbauan Kepada Masyarakat
Upaya ini ditujukan untuk melindungi generasi muda dan seluruh masyarakat dari dampak negatif perjudian, seperti kecanduan, kerugian finansial, serta gangguan sosial yang merugikan.
Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian ilegal, baik secara langsung maupun melalui media digital. Mematuhi peraturan yang berlaku merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.
Laporkan Aktivitas Perjudian Ilegal
Bantu kami memberantas perjudian online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui: